KTP atau yang sering kita kenal dengan Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas.
KTP berisi tentang informasi data diri pemiliknya yang sudah di lengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor NIK ini salah satu nomor penting yang bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan dan yang lainnya.
sedangkan untuk membuat KTP sendiri tidak terlalu sulit, kita hanya perlu mendatangi kantor Disduk Capil terdekat di tempat kita dengan membawa beberapa persyaratan seperti KK, KTP yang lainnya.
Bahkan dengan berkembangnya dunia digital, kita bisa membuat KTP dengan cara Online. Kita tidak perlu repot repot lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kelurahan setempat.
Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan
Sebelum ada sistem Online, cara untuk pembuatan KTP harus melalui kantor kelurahan di tempat kita.
Meskipun saat ini sudah ada sistem pembuatan KTP dengan cara online, namun masih banyak masyarakat yang menggunakan cara lama.
Untuk membuat KTP dengan cara Konvensional ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan mulai dari persyaratan hingga langkah langkah pembuatannya.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa persyaratan dan cara yang harus kita penuhi untuk membuat E KTP yaitu:
Syarat Pembuatan KTP
- Sudah berusia 17 tahun.
- Syarat pengantar dari Rukun Tetangga atau RT dan juga Rukun Warga atau RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Surat keterangan pindah dari kota asal (kalau bukan asli warga setempat).
- Surat keterangan pindah dari luar Negeri bagi kita yang datang dari luar negeri karena pindah, surat tersebut harus di keluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.
- Datang sendiri jangan menggunakan perwakilan saat mendatangi kantor kelurahan karena kita harus foto dan perekaman sidik jari.
Itulah beberapa persyaratan yang harus kita penuhi untuk pembuatan E KTP, jika semua syarat sudah terpenuhi kita menuju ke langkah untuk membuat E KTP yaitu.
Cara Buat E KTP
- Pertama tama persiapkan seluruh persyaratan yang kita butuhkan.
- Langsung mendatangi kantor kelurahan pada jam kerja antara pukul 08.00 sampai dengan 15.00.
- Serahkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan utama membuat KTP kepada petugas.
- Setelah itu kita akan di minta duduk untuk mengambil foto diri dan juga perekaman sidik jari.
- Kemudian kita akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil E KTP, surat ini juga menjadi salah satu identitas ketika E KTP kita belum selesai di cetak.
- Proses pembuatan KTP biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dan KTP Elektronik tersebut bisa kita ambil setelah 14 hari setelah pembuatan.
Cara Membuat KTP Online
Dengan berkembangnya Internet, bisa membuat banyak aktifitas masyarakat beralih, salah satunya adalah KTP Online.
Dengan adanya cara yang satu ini, cukup mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan.
Berikut ini beberapa persyaratan dan juga cara membuat KTP online yang harus di perhatikan yaitu:
Persyaratan Membuat KTP online
Syarat Untuk membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI adalah:
- Sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah dan sudah pernah menikah.
- mempunyai KK atau Kartu Keluarga.
Syarat membuat KTP Elektronik untuk WNA yang sudah mempunyai izin tinggal tetap
- Sudah mencapai usia 17 tahun dan sudah pernah menikah, dan sudah mengikuti perekaman data KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Syarat membuat KTP Elektronik bagi WNI yang pindah atau datang dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Disduk Capil kabupaten/ kota asal atau UPT Disduk Capil kabupaten atau kota dan E KTP (jika surat keteranagn tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik di bawa bersangkutan)
- Kartu Keluarga.
Syarat membuat KTP Elektronik bagi WNI yang pindah datang dari luar wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
- Kartu Keluarga (KK).
Syarat membuat KTP Elektronik karena pindah datang untuk WNA yang mendapatkan izin
- Tinggal Tetap.
- Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah.
Syarat membuat KTP Elekronik karena perubahan daya untuk WNI dan WNA yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- KITAP.
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Syarat membuat KTP Elekronik karena perpanjangan bagi WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- Dokumen Perjalanan.
- KITAP.
Syarat Membuat KTP Elektronik untuk penduduk luar Domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan.
- Kartu keluarga dokumen perjalanan untuk WNA.
- KITAP WNA.
Syarat Membuat KTP Elektronik hilang atau Rusak untuk WNI dan WNA yang sudah mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
- KTP rusak kalau rusak.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen Perjalanan.
- KITAP.
Langkah Langkah Membuat KTP Online Menggunakan Identitas Digital
Untuk cara membuat KTP secara online, kita bisa menggunakan bantuan Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] di ponsel kita, sedangkan untuk langkah langkahnya yaitu:
- Pertama Unduhlah Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] dengan menggunakan ponsel kita, untuk saat ini Aplikasi hanya tersedia di Android.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan [NIK], alamat email dan Nomor HP kita.
- selanjutnya kita akan di minta untuk melakukan verifikasi lewat Face Recognition atau Verifikasi Wajah.
- Kemudian lakukanlah verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembalilah ke dalam menu Aplikasi IDF dan Loginlah kembali.
- KTP Digital sudah tersedia di menu utama, dengan Kartu Keluarga [KK], NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Nasional [BKN] serta Kartu Vaksin Covid 19.
Itulah tadi beberapa persyaratan dan juga cara untuk membuat KTP digital dengan menggunakan bantuan Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] yang bisa saya sampaikan.