Cara Cek FMOTM 2021 dan Panduan Mendaftar

Cara Cek FMOTM 2021

Saat ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendataan FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Data tersebut nantinya akan dimasukkan kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Hal ini bertujuan agar siapa saja yang terdaftar sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dapat menerima berbagai bantuan sosial.

Karena seperti yang kita tau sendiri bahwa ternyata masih banyak fakir miskin yang belum bisa merasakan dampak bantuan sosial dari pemerintah.

Terutama pada daerah pedesaan, dibutuhkan pendataan ulang karena masih banyak yang belum menerima dan juga salah sasaran.

Orang yang dinilai sudah mampu sebaiknya tidak menerima bantuan lagi seperti sembako dan uang. Lebih baik disalurkan terhadap orang-orang yang lebih membutuhkan.

Sedangkan untuk warga DKI, simak cara daftar FMOTM beserta cara mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai penerima FMOTM atau tidak.

Cara Daftar FMOTM Bagi Warga DKI Jakarta

Bagi warda DIKI Jakarta yang dinilai kurang mampu bisa melakukan pendaftaran pendataaan FMOTM.

Pendaftaran ini sudah dibuka sejak tanggal 7 Juni 2021 pada hari senin lalu. Dan akan segera ditutup apda tanggal 25 Juni 2021. Simak cara daftar DTKS FMOTM berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi FMOTM di https://fmotm.jakarta.go.id/.
  2. Buat akun dengan cara melakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi form pendaftaran seperti mengisi Nama Lengkap, NIK, Email, Nomor HP dan password.
  4. Setelah selesai membuat akun, sekarang Anda bisa login dengan cara memasukkan email atau NIK beserta passwordnya.
  5. Pilih menu Pendaftaran Baru lalu isi kolom pendaftaran FMOTM dengan benar dan lengkap.
  6. Jika dirasa sudah benar semua data yang sudah di inputkan, sekarang tekan tombol Simpan.
  7. Selesai.

Cara Daftar FMOTM Secara Offline

Jika Anda tidak tau cara mendaftar online, maka Anda juga bisa mendaftar secara offline dengan mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan.

Untuk proses pendaftaran secara offline, Anda bisa langsung datang ke kantor keluarahan setempat.

Siapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, berikut ini berkas-berkas yang perlu dibawa:

  • KTP
  • KK
  • Bila KK non DKI Jakarta, Wajib membawa surat pengantar dari RT/RW.

Cara Cek FMOTM

Karena waktunya cukup terbatas, maka setelah pendaftaran ditutup pihak pemprov DKI jakarta akan memproses data yang sudah dimasukkan.

Pihak Pemprov DKI Jakarta tentu akan melakukan proses pengecekan apakah Anda layak atau tidak. Jadi jika dirasa Anda sudah mampu, jangan mengisi form FMOTM.

Bagi Anda yang ingin mengecek status pendaftaran FMOTM, Anda bisa mengunjungi link berikut ini : https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm

Tinggal masukkan saja NIK dan klik Cari. Jika sudah ada, maka data Anda berarti sudah diproses.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *