Cara Cek NIK Tercantum di Parpol Pemilu 2024

Cara Cek NIK Tercantum di Parpol Pemilu 2024

Belakangan ini sudah banyak masyarakat yang mencari cara cek NIK tercantum di parpol, dan jika kamu termasuk salah satunya? Silahkan kamu simak penjelasan yang ada di bawah ini.

Ada beberapa tahapan yang sudah di lakukan sejak tahun yang lalu untuk menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.

Dan pada waktu Desember 2022 lalu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah menetapkan bahwa ada 24 partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum 2024 tersebut.

Sedangkan untuk penetapan nya, yaitu akan di dasari oleh penilaian bahwa partai politik tersebut sudah memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang sudah di tetapkan dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 lalu.

Maka dari itu, sebagai partai politik harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Yaitu harus memiliki anggota sebanyak 1.000 orang atau setidaknya 1/.1000 dari jumlah penduduk yang ada.

Namun pada setiap anggota tersebut harus memiliki (KTA) atau Kartu Tanda Anggota dan juga (KTP) Kartu Tanda Penduduk yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jadi, sebaiknya kamu memeriksa apakah NIK yang kamu miliki sudah di catut oleh partai politik mana pun atau tidak sama sekali.

Pentingnya Cek NIK Dicatut Di Parpol

Apa mungkin kamu sudah kepikiran, bahwa bisa saja NIK kamu telah dicatut oleh partai politik tanpa kamu ketahui? Sebab kejadian seperti itu bisa saja terjadi pada siapa pun termasuk kamu.

Mungkin ada beberapa partai politik yang meminta KTP bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota atau kader dengan sukarela.

Akan tetapi, tidak menjamin kemungkinan jika suatu saat ada beberapa partai politik yang nakal dan mencabut NIK orang lain tanpa sepengetahuan mereka untuk di jadikan kader atau anggota.

Jadi, penting sekali bagi kamu untuk memeriksa NIK kamu itu sudah terdaftar atau tidak dalam menjadi sebagian anggota dalam partai politik, akan tetapi bagaimana cara mengeceknya?.

Cara Cek NIK Tercantum Di Parpol

Cara Cek NIK Tercantum di Parpol yaitu kamu bisa melalui website Infopemilu.kpu.go.id. Dan jika kamu sudah merasa khawatir dengan NIK kamu dicatut atau tidak oleh salah satu partai politik? Maka sebaiknya kamu lakukan saja pengecekan dengan mengikuti langkah langkahnya sebagai berikut:

  1. Pertama buka website https://infopemilu.kpu.go.id/ melalui browser pada laptop atau ponsel yang kamu miliki.
  2. Selanjutnya pilih opsi atau Cek Anggota Parpol yang terdapat pada menu utama.
  3. Lalu masukkan NIK kamu pada kolom yang tersedia dan teruskan dengan klik tombol Cari.
  4. Silahkan tunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai status keanggotaan kamu di partai politik tersebut.
  5. Jika NIK kamu sudah terdaftar, maka nama anggota dan juga asal partainya akan muncul pada tampilan.

Demikian beberapa langkah yang sangat mudah untuk kamu lakukan dalam memeriksa NIK kamu sudah terdaftar atau tidak sebagai anggota politik.

Dan setelah kamu memeriksa keanggotaan tersebut, maka kamu juga dapat memastikan bahwa NIK kamu tidak tercatut tanpa sepengetahuan kita atau secara tidak sah yang di lakukan oleh partai politik tersebut.

Akhir Kata

Demikian informasi di atas mengenai “Cara Cek NIK Tercantum di Parpol” yang saat ini sedang di cari oleh banyak orang. Dan semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk mengatasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *