Seorang pekerja umumnya didaftarkan BPJS kesehatan dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Tak hanya pekerja, anggota keluarga pun menjadi peserta BPJS kesehatan termasuk calon bayi. Pekerja seperti Anda wajib memahami cara daftar bayi dalam kandungan BPJS perusahaan.
Sesuai dengan aturan dari BPJS Kesehatan, bayi memang harus didaftarkan sejak masih di dalam kandungan. Sehingga dirinya sudah menjadi peserta jaminan kesehatan begitu dilahirkan nanti.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan Calon Bayi
Bayi bisa didaftarkan ke layanan BPJS Kesehatan apabila orang tuanya sudah terdaftar sebelumnya. Jadi kesertaan calon bayi ini mengikuti orang tuanya. Dalam BPJS Kesehatan ada beberapa pengelompokan atau golongan peserta, berikut penjelasannya.
- Peserta mandiri, iuran peserta dibayarkan secara mandiri oleh peserta setiap bulannya.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta kategori ini iurannya ditanggung oleh pemerintah karena mendapatkan subsidi.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Cara mendaftarkan kupesertakan bayi pun berbeda berdasarkan kategori BPJS-nya. Jadi, pahami terlebih dahulu jenis kupesertakan BPJS yang Anda miliki.
Persyaratan dan Cara Daftar Bayi dalam Kandungan BPJS Perusahaan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran calon bayi khusus untuk kategori peserta PPU. Berikut ini beberapa ketentuan atau syaratnya:
- Anak atau bayi yang iurannya ditanggung oleh perusahaan hanya anak pertama, kedua, dan ketiga.
- Waktu pendaftaran adalah sejak bayi masih di dalam kandungan sampai 3×24 jam setelah bayi lahir.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi bisa dilakukan di bagian HRD perusahaan. Selanjutnya HRD akan meneruskan pendaftaran tersebut ke kantor BPJS Kesehatan.
Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi apabila Anda mendaftarkan calon bayi Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan PPU. Berikut rinciannya.
- Fotokopi atau scan kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS/BPJS Kesehatan) milik orang tua.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan hamil dari dokter atau rumah sakit.
- Bawa juga dokumen asli kartu JKN-KIS, KK, dan KTP (hanya untuk ditunjukkan).
HRD hanya akan bisa mengurus pendaftaran peserta BPJS untuk calon bayi jika Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen di atas.
Cara Mendaftarkan Calon Bayi untuk BPJS Kesehatan Mandiri
Seperti yang sudah Anda pahami bahwa BPJS PPU hanya menanggung anak pertama hingga ketiga. Apabila Anda memiliki anak keempat, maka anak tersebut harus didaftarkan dalam kategori peserta mandiri. Cara mengurusnya pun berbeda dibandingkan cara mengurus BPJS PPU.
Berikut ini persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus BPJS calon bayi untuk kategori peserta mandiri:
- Fotokopi KK
- Fotokopi buku tabungan bank yang akan dipakai untuk membayar iuran bulanan
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon bayi
- Surat keterangan hamil dari dokter atau rumah sakit
- Hasil USG
Setelah menyiapkan semua dokumen, berikut ini cara mengurus kupesertakan BPJS calon bayi secara mandiri.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten atau Kota sesuai alamat di KTP.
- Ambil nomor antrean kemudian isi formulir pendaftaran.
- Setelah itu, serahkan formulir serta dokumen pendukung kepada petugas.
- Setelah itu, BPJS akan mengirimkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran melalui SMS.
- Kartu BPJS akan dicetak dengan nama sementara seperti “Calon Bayi Ny. X”.
Cara daftar bayi dalam kandungan BPJS perusahaan sangat mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang tertera di atas. Setelah itu, pihak HRD yang akan mengurus pendaftarannya.