Pemerintah membutuhkan pengadaan produk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintah melalui LKPP mempermudah proses untuk pengadaan produk tersebut. Caranya adalah meluncurkan e-katalog. Para pengusaha sebaiknya memahami cara daftar e-katalog LKPP.
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya apabila Anda memahami apa itu LKPP dan sistem E-katalog. Simak terus penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi selengkap mungkin.
Apa Itu E-katalog LKPP
LKPP merupakan singkatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seperti namanya, lembaga ini memiliki tugas untuk mengurus pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu pembelian langsung serta sistem tender atau lelang.
Untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, LKPP kemudian membentuk sebuah sistem bernama e-katalog. E-katalog diluncurkan bersamaan dengan e-procurement. Sistem ini ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa dengan sistem pembelian langsung.
Kedua sistem tersebut, baik e-katalog maupun e-procurement dioperasikan oleh satu badan khusus, yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-katalog termasuk jenis sistem yang terbuka. Artinya, para pengusaha atau masyarakat umum dapat berpartisipasi untuk mendaftarkan produknya ke dalam sistem tersebut.
Cara Daftar E-katalog LKPP
Anda tertarik untuk menjadi penyedia barang atau jasa di E-katalog LKPP? Ada 10 langkah yang harus Anda lakukan secara berurutan. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya tentang cara mendaftarkan diri menjadi penyedia di E-katalog LKPP.
1. Pengusulan
Proses yang pertama dalam pendaftaran di E-katalog LKPP adalah tahap pengusulan. Di sini, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi (KLDI) mengusulkan jenis barang atau jasa yang dibutuhkan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP.
2. Analisis dan Klarifikasi
Setelah KLDI mengajukan jenis barang atau jasa yang diperlukan, usul ini ditindaklanjuti. Pihak yang bertugas untuk melakukan analisis serta klarifikasi terhadap usulan dari KLDI adalah Direktur Pengembangan Sistem Katalog di LKPP.
3. Tidak Lanjut Hasil Klarifikasi
Direktur Pengembangan Sistem Katalog di LKPP yang telah selesai melakukan analisis dan klarifikasi melanjutkan usulan kepada Pokja E-katalog. Pokja E-katalog ini bertugas untuk menindaklanjuti usulan yang telah selesai diklarifikasi.
4. Studi Kebutuhan Lebih Lanjut
Pokja E-katalog melanjutkan tugasnya dengan melakukan studi terhadap kebutuhan KLDI. Berikut ini rincian kebutuhan pada umumnya:
- Rantai suplai (supply chain) dan manajemen logistik
- Spesifikasi teknis
- Syarat khusus penyedia
- Proses bisnis penyedia
5. Pemilihan Penyedia
Setelah seluruh kebutuhan diketahui, proses yang kelima adalah melakukan pemilihan penyedia yang akan memenuhi kebutuhan barang atau jasa sesuai permintaan KLDI. Proses ini dilakukan dengan cara negosiasi harga sampai tercapai kesepakatan antara penyedia dan LKPP.
6. Pembuatan Kontrak
Ketika penyedia sudah terpilih setelah melalui proses negosiasi, LKPP akan membuatkan sebuah kontrak payung. Kontrak payung sendiri adalah sebuah perjanjian dengan satu penyedia atau lebih untuk mengadakan suatu barang atau jasa dengan menentukan harga satuan atau eceran.
7. Tanda Tangan Kontrak
Kontrak yang telah selesai dibuat kemudian ditandatangani oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Produk Ditayangkan
Produk yang ditawarkan oleh penyedia ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP. Penayangan ini disertai dengan informasi lengkap mengenai produk dan penyedianya.
9. KLDI Melakukan E-purchasing
Barang atau jasa yang sudah ditayangkan dalam sistem e-katalog dapat dibeli secara online oleh KLDI.
10. Pengadaan Barang dan Pembayaran
Pesanan yang sudah masuk dari KLDI selanjutnya diproses oleh penyedia. Produk kemudian dikirimkan dan pembayaran dilunasi oleh KLDI.
Meskipun langkah-langkah cara daftar E-katalog LKPP di atas cukup panjang, namun semua bisa dilakukan secara online. Tentu saja hal ini sangat memudahkan pihak-pihak yang terkait mulai dari LKPP sendiri, penyedia barang dan jasa, hingga KLDI.