Tips  

Cara Mendapatkan STB TV Digital Bersertifikasi Kominfo

Cara Mendapatkan STB TV Digital Bersertifikasi Kominfo

Pada tanggal 2 November tahun 2022 pukul 24.00 WIB Kemenkominfo atau Kementrian Komunikasi dan Informasi secara resmi telah menghentikan TV Analog di Indonesia.

Proses penghentian dari siaran TV Analog, akan di hentikan dengan cara satu persatu pada wilayah tertentu di mana wilayah tersebut sudah di dukung dengan siaran Digital.

Menurut kabar yang telah beredar terdapat 222 dari 514 daerah yang akan di berhentikan siaran TV Analognya. Makanya bagi kamu yang masih mempunyai TV Analog dengan model yang lama,

Harus segera menggantinya dengan STB atau Set Tob Box untuk bisa menikmati Channel Channel TV dari siaran Digital.

Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan kurang lebih 5,6 juta unit STB untuk calon penerima dari rumah tangga miskin agar bisa menikmati siaran Digital tanpa harus membeli TV baru lagi.

Sementara itu pemerintah sendiri sudah menyalurkan STB kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah, termasuk juga dengan wilayah Jabodetabek yang mencapai 479.037 unit.

Sisa STB lainnya akan di bagikan secara bertahap. Sementara itu Mentri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD,

Mengatakan bahwa pemerintah sudah menghadirkan kontak akses layanan dengan cara menghubungi nomor 10059 atau Chat Box ke 08118202208 untuk mengantisipasi jika masih ada yang membutuhkan STB.

Syarat Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Agar kita bisa mendapatkan STB dari pemerintah secara gratis, ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi. Sedangkan untuk persyaratan tersebut yaitu:

  1. Mempunyai E – KTP.
  2. Sudah berstatus Rumah Tangga Miskin namun terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial {DTKS} dan sudah memiliki Televisi.
  3. Lokasi Tempat Tinggal harus berada di area sekitar, yang sudah terkena dampak dari penghentian siaran TV Analog.

Selain itu juga bisa membeli sendiri STB yang sudah tersedia di berbagai E Commerce atau toko, yang mana beberapa di antaranya sudah ada yang mendapatkan sertifikasi untuk menjamin kinerjanya.

Beberapa Daftar Set Top Box Bersertifikasi Kemenkominfo

TANAKA

  1. T2 Sniper
  2. T2
  3. T2 JURASSIC
  4. T2 New
  5. T-21 SPIDER
  6. T-21 NEW SAMURAI
  7. T-21 ELANG
  8. T-21 NEW SAKURA
  9. NUSANTARA

Akari

  1. ADS-2230
  2. ADS-210
  3. ADS-168
  4. ADS-525

Matrix

  1. Apple DVB2IP
  2. Apple DVB-T2
  3. CH-77
  4. Apple DVB-T2 Silver
  5. Garuda DVB-T2
  6. Apple DVB-T2 Kuning

Polytron

  1. PDV610T2
  2. PDV600T2
  3. PDV520T2
  4. PDV700T2

CBM

  1. DTP2162
  2. SEI130LN
  3. CBM91T
  4. CBM91TH

EVERCROS

  1. STB1
  2. STB Max
  3. STB Pro
  4. STB Mini

Nexmeda

  1. NA1300/DVB-T2 MPE

Erza

  1. Genesis.

Goldsat

  1. REVO
  2. SONIC

Nextron

  1. NT2000-D
  2. TR 1000
  3. VICON 2000

Advan

  1. DVB-10KK

Kubik

  1. Kubik Arca DVB-T2

Crenova

  1. S-1807

Zyrex

  1. ZBOX

Bagi kalian yang ingin melihat lebih lengkap lagi tentang daftar STB dari berbagai merek yang sudah mendapatkan sertifikasi resmi, bisa langsung mengunjungi situs resmi Kemenkominfo ini.

Semua perangkat bisa kita dapatkan di berabagai markate place seperti Tokopedia, Bukalapak, Shope dan yang lainnya.

Itulah tadi pembahasan tentang siaran TV analog yang sudah di berhentikan oleh pemerintah pada tanggal 22 November lalu dan sekarang sudah di ganti menjadi siaran TV Digital menggunakan STB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *