Driver Ojol Dapat THR 2024? Cek Selengkapnya Disini

Driver Ojol Dapat THR 2024

Berita menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol) telah menyambut Tanggal Hari Raya (THR) 2024. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta tanggapan positif dari pihak Grab Indonesia.

Kemnaker telah menyarankan agar perusahaan transportasi daring memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol), termasuk para kurir pengantaran barang.

Grab Indonesia dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberikan THR kepada pekerja yang memiliki status kerja konvensional. Ini termasuk pengemudi ojol yang memiliki perjanjian kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pemberian THR oleh Grab Indonesia dikonfirmasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perlu diketahui, pengemudi ojol umumnya bekerja sebagai mitra dari Grab Indonesia. Oleh karena itu, yang dijanjikan oleh pihak Grab Indonesia adalah insentif khusus untuk Hari Raya Idulfitri.

“Dalam suasana kebersamaan di bulan yang penuh berkah ini, Grab akan memberikan insentif khusus untuk Hari Raya Idulfitri kepada para mitra kami pada hari pertama dan kedua Lebaran,” ungkap pernyataan dari Grab Indonesia, pada Selasa (19/3/2024).

“Pemberian ini juga sejalan dengan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, dan proses pemberian THR dapat disesuaikan sesuai kebijakan masing-masing penyedia layanan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, telah menekankan pentingnya pemberian THR kepada pengemudi ojol.

Menurut Putri, meskipun pengemudi ojol bekerja sebagai mitra, namun status mereka termasuk dalam kategori PKWT. Dengan demikian, pengemudi ojol juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker pada hari Senin (18/3) yang lalu.

You May Also Like