Kapan THR PNS 2024 Cair? Baca PP Nomor 14 Tahun 2024

Kapan THR PNS 2024 Cair

Kapan THR ASN 2024 cair? Untuk mengetahui kapan proses pencairan THR ASN 2024 dimulai, ada baiknya merujuk pada PP Nomor 14 tahun 2024 mengenai penyaluran tunjangan tersebut.

Resmi telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara pada Tahun 2024.

Peraturan ini menjadi pedoman pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan momen dinantikan setiap tahun oleh PNS dan aparatur negara lainnya sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, THR adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas negara.

Kapan THR PNS 2024 Cair?

Namun, kapan sebenarnya THR ASN tahun 2024 akan diproses? Berikut adalah jadwal dan detail pencairan THR ASN untuk tahun ini.

Jadwal Pencairan THR ASN 2024 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR ASN 2024 akan diproses paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 jatuh pada tanggal 10 April, sehingga cuti bersama akan dimulai sejak tanggal 5 April 2024.

Maka dari itu, bisa dihitung bahwa THR akan diproses paling cepat pada H-10 Idul Fitri, atau tepatnya pada Jumat, 22 Maret 2024.

Tidak hanya itu, penyaluran gaji ke-13 juga akan dilakukan pada bulan Juni 2024, menyusul perayaan tahun baru. Lalu, berapa jumlah yang akan diterima dari THR dan gaji ke-13 ASN ini?

Besaran THR PNS 2024

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat pusat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Namun, terdapat sedikit perbedaan dalam komponen tersebut untuk ASN dan PPPK di daerah karena tidak ada tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:

  • Upah Pokok: Upah pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR dan gaji ke-13. Untuk tahun 2024, upah pokok ASN mengalami kenaikan sebesar 8%.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan pasangan sebesar 5% dari upah pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, hingga anak ketiga.
  • Tunjangan Pangan/Makan: ASN golongan I dan II mendapat Rp35 ribu per hari, sedangkan golongan IV mendapat Rp41 ribu per hari. Sementara itu, TNI/Polri mendapat Rp60 ribu per hari.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Khusus diberikan untuk ASN eselon I-IV.
  • Tunjangan Kinerja: Diatur dalam Peraturan Presiden dengan standar yang berbeda-beda antar Kementerian/Lembaga.

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 31,5 triliun untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan pada tahun 2024. Penyaluran THR ASN 2024 diharapkan akan dilakukan paling lambat H-10 Idul Fitri.

You May Also Like