Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali mencairkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH). Oleh karena itu, mengetahui cara mengecek NIK KTP penerima PKH menjadi informasi penting yang harus dipahami oleh masyarakat.
Menurut laman resmi Kemensos, pencairan bantuan ini dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Jumlah dana yang diterima bervariasi sesuai dengan komponen yang terdaftar dalam program ini.
Besaran Bantuan Berdasarkan Komponen
Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak-anak berusia 0-6 tahun masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 untuk setiap tahap pencairan (setiap tiga bulan). Sedangkan untuk komponen pendidikan, anak-anak dengan jenjang pendidikan dasar seperti SD atau sederajat memperoleh Rp 225.000 per tahap, siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp 375.000, dan siswa SMA atau sederajat menerima Rp 500.000.
Selain itu, bantuan untuk komponen kesejahteraan sosial juga disediakan. Bantuan ini mencakup penyandang disabilitas berat dan warga lanjut usia (60 tahun ke atas), di mana masing-masing akan menerima Rp 600.000 per tahap.
Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bantuan Sosial PKH
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi khusus. Berikut panduannya:
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan penerima manfaat.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Sistem akan mencari data penerima manfaat berdasarkan wilayah yang telah diinputkan. Oleh karena itu, pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data KTP.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dirancang oleh Kemensos untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi status kepesertaan mereka. Berikut langkah-langkahnya:
Tahap Pertama: Pembuatan Akun
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Buat Akun Baru”.
- Isi semua kolom yang diminta sesuai petunjuk.
- Tunggu proses verifikasi data oleh Kemensos.
Tahap Kedua: Proses Pengecekan
- Setelah akun berhasil diverifikasi, login menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
- Klik menu “Cek Bansos”.
- Isi data yang diminta sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Syarat untuk Menjadi Penerima PKH
Agar dapat menerima bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Kategori Penerima PKH Tahun 2024
Penerima PKH dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori berikut:
- Ibu hamil atau nifas.
- Ibu dengan anak balita.
- Anak usia 5-7 tahun (pra sekolah).
- Anak usia 7-12 tahun (SD/MI/Paket A/SDLB).
- Anak usia 12-15 tahun (SLTP/MTs/Paket B/SMLB).
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, termasuk anak penyandang disabilitas.
Cara Mendaftarkan NIK KTP Sebagai Penerima PKH
Jika merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di perangkat ponsel.
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan”.
- Masukkan data diri calon penerima dan pilih jenis bantuan PKH.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka serta mendaftar jika merasa berhak tetapi belum terdata. Pastikan informasi yang diinput sesuai dengan KTP agar proses berjalan lancar.