Pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer untuk memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari. Namun, seperti halnya layanan pembiayaan lainnya, pinjaman online juga memiliki risiko khusus terkait telat bayar angsuran.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif mengenai resiko telat bayar pada layanan pinjaman online, dengan fokus pada layanan Pinjaman Easy Cash. Kami akan membahas langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk menghindari dampak negatif dari telat bayar. Selamat membaca!
Tinjauan Mengenai Pinjaman Easy Cash
Pinjaman Easy Cash adalah salah satu bentuk pinjaman online tanpa agunan yang memiliki plafon dan tenor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Dibandingkan dengan pinjaman lain yang mengharuskan jaminan agunan, Pinjaman Easy Cash menawarkan batas maksimal hingga Rp 50 juta dengan tenor maksimal 9 bulan.
Namun, perlu diingat bahwa plafon dan tenor yang dapat diberikan kepada Anda akan tergantung pada skor kredit dan kinerja akun Anda. Suku bunga untuk Pinjaman Easy Cash adalah sebesar 20%, dengan suku bunga maksimum tahunan sebesar 24%. Selain itu, biaya administrasi sebesar 10% dari jumlah pinjaman akan langsung dipotong pada awal permohonan.
Resiko Telat Bayar: Implikasi dan Dampaknya
Penting untuk memahami bahwa telat bayar angsuran pada Pinjaman Easy Cash memiliki konsekuensi serius. Berikut adalah beberapa resiko yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Peringatan dari Desk Collection
Apabila Anda melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, Easy Cash akan mengirimkan peringatan melalui berbagai saluran komunikasi seperti SMS, WA, dan email. Peringatan ini merupakan langkah pertama dalam proses penagihan.
2. Penagihan Melalui Telepon
Selain melalui pesan dan email, Anda juga akan menerima penagihan melalui telepon dari pihak Desk Collection Easy Cash. Ketidakresponsan terhadap penagihan ini dapat mengakibatkan peningkatan intensitas penagihan.
3. Denda Telat Bayar
Seperti halnya layanan pinjaman lainnya, Pinjaman Easy Cash juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran. Denda untuk telat bayar selama 1-2 hari adalah sebesar Rp 40 ribu + 2% dari jumlah pokok kredit. Telat bayar lebih dari 2 hari akan mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% dari pokok pinjaman.
4. Kunjungan dari Debt Collector
Jika keterlambatan pembayaran berlanjut, Anda mungkin akan dihubungi oleh pihak Debt Collector. Mereka dapat datang langsung ke tempat tinggal Anda untuk menagih tunggakan dan denda yang harus dibayar.
5. Penurunan Skor Kredit
Telat bayar dapat berdampak pada penurunan skor kredit Anda. Penurunan skor kredit ini dapat mengakibatkan pembatasan plafon dan tenor pada pinjaman Anda di masa depan.
6. Masuk Internal Blacklist
Jika telat bayar lebih dari 30 hari, Anda dapat dimasukkan dalam daftar hitam internal Easy Cash. Hal ini dapat menghambat Anda dalam mengajukan pinjaman di masa mendatang.
7. Masuk BI Checking/SLIK OJK
Informasi mengenai telat bayar akan dilaporkan kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dapat berdampak pada proses pengajuan kredit di berbagai layanan keuangan.
Pengalaman dan Pembelajaran
Sebagai pembelajaran, mari kita lihat pengalaman seorang debitur dengan Pinjaman Easy Cash. Meskipun memiliki keterlambatan pembayaran sebesar Rp 19 juta, debitur ini menghadapi penagihan dengan sikap yang tenang dan jujur terkait kondisi keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dengan pihak penyedia pinjaman dapat membantu mengurangi dampak negatif dari telat bayar.
Kesimpulan
Dalam menjalani pinjaman online, termasuk Pinjaman Easy Cash, penting untuk menghindari telat bayar agar terhindar dari risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Berkomunikasilah dengan penyedia pinjaman jika Anda mengalami kesulitan finansial, dan pertimbangkan langkah-langkah preventif untuk menjaga kesehatan keuangan Anda. Ingatlah bahwa telat bayar dapat berdampak jangka panjang pada skor kredit dan kemampuan Anda dalam mengakses layanan keuangan di masa depan.