Perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham disebut – Membuat bisnis atau perusahaan di Indonesia tidaklah mudah. Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satu jenis perusahaan di Indonesia adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Apa perusahaan yang dimaksud? Check this out.
Apa Itu Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah badan usaha legal berbadan hukum yang modalnya dikumpulkan dari berbagai saham. Setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh investor. Dapat dikatakan bahwa jawaban dari perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham adalah Perseroan Terbatas.
Untuk bisa membangun Perseroan Terbatas, minimal ada dua orang atau lebih yang melakukan kesepakatan yang disahkan oleh notaris untuk membuat perusahaan. Notaris nantinya akan membuatkan akta perusahaan yang harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Ciri-ciri Perusahan Perseroan Terbatas
Setiap perusahaan memiliki ciri-ciri tertentu, baik yang khusus maupun umum. Ada beberapa ciri-ciri atau karakteristik dari perusahaan Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri perusahaan Perseroan Terbatas:
- Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara.
- Perseroan Terbatas didirikan untuk mencari keuntungan dan memiliki dua fungsi, yakni fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
- Setiap pemegang saham dalam Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal yang sudah ditanamkan dalam perusahaan.
- Pembagian keuntungan saham dalam Perseroan Terbatas akan dibagi dalam bentuk dividen.
- Kekuasaan tertinggi dalam perusahaan Perseroan Terbatas akan ditentukan melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Masih ada banyak lagi ciri-ciri Perseroan Terbatas yang lainnya, tetapi 5 ciri diatas adalah ciri yang paling memudahkan Anda mengidentifikasi perusahaan Perseroan Terbatas.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Terdapat setidaknya 6 jenis Perseroan Terbatas yang memiliki keunikan tersendiri. Agar lebih jelas, berikut ini adalah penjelasan tentang jenis-jenis Perseroan Terbatas:
Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka atau yang biasa dikenal dengan nama TBK adalah perusahaan yang sudah IPO atau Initial Public Offering. Sistem penyetoran modal yang ada dalam perusahaan bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Perseroan Terbatas ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Contoh Perseroan Terbatas Terbuka adalah BCA dan Telkom Indonesia.
Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan Terbatas Tertutup sangat berbeda dengan Perseroan Terbatas Terbuka sebab perusahaan ini tidak melakukan aktivitas jual beli untuk masyarakat umum. Modal dari Perseroan Terbatas Tertutup didapatkan melalui keluarga dan kerabat. Contoh Perseroan Terbatas Tertutup adalah Bakrie Group dan Salim Group.
Perseroan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas Kosong adalah perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan-perizinan tetapi belum ada kegiatan yang dilakukan untuk perusahaan. Contoh Perseroan Terbatas Kosong adalah PT Adam Air dan Bayur Air.
Perseroan Terbatas Perseorangan
Perseroan Terbatas Perseorangan adalah perusahaan yang semua sahamnya hanya dipegang oleh satu orang saja. Orang tersebut memiliki peran sebagai direktur perusahaan dan menguasai RUPS.
Perseroan Terbatas Domestik
Perseroan Terbatas Domestik adalah perusahaan yang melakukan kegiatan operasional perusahaan dalam negeri. Aturan yang digunakan juga berlaku dalam negeri.
Perseroan Terbatas Asing
Perseroan Terbatas Asing adalah perusahaan yang melakukan kegiatan operasional perusahaan di negara lain. Aturan yang digunakan akan sesuai dengan negara tempat PT berdiri.
Nah, kini Anda sudah tahu apa perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Masih ada banyak hal lagi yang bisa Anda pelajari terkait Perseroan Terbatas. Semoga bermanfaat.