E Billing pajak error bisa disebabkan banyak hal. Katakanlah ada banyak jenis error yang terjadi pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. Error tersebut dibagi berdasarkan layanan daring yang ada, seperti:
- Single login / DJP online
- E-filing
- E-billing
- E-fo
Setiap error, memiliki kode unik sendiri-sendiri. Ia bisa dimulai dengan kode RG, SO dan kode unik lainnya. Karena sekarang konteksnya E billing error, maka kita fokus saja pada cara penyelesaian masalah di layanan ini.
Cara Mengatasi E Billing Error
E billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Pada layanan ini, kadang terjadi error yang mengganggu pengguna selama proses pembayaran.
Berikut beberapa jenis error dan cara mengatasinya:
1. Kesalahan Pemilihan Masa Pajak
Error ini biasa terjadi karena disebabkan masa pajak awal lebih dari masa pajak akhir. Untuk mengatasinya, pemilihan masa pajak awal tidak boleh tidak boleh lebih dari masa pajak akhir.
2. Kesalahan Memasukkan Tahun Pajak
Penyebabnya karena tahun pajak tidak dalam range 1980 sampai dengan tahun yang berjalan pada waktu itu. Cara mengatasinya dengan, pilih lah tahun pada range tahun 1980 s.d. tahun berjalan.
3. Kesalahan Memasukkan Digit Pertama Kode STP
Penyebabnya karena digit pertama kode STP tidak diisi dengan angka 1. Untuk mengatasinya, silakan masukkan angka 1 pada digit pertama kode STP agar layanan E Billing yang Anda jalankan tidak error.
4. Kesalahan Memasukkan Digit Pertama Kode SKPKB
Penyebabnya karena digit pertama kode SKPKB tidak diisi angka 2. Cara mengatasi masalah ini, masukkan angka 2 pada digit pertama SKPKB.
5 Kesalahan Memasukkan Digit Pertama Kode SKPKBT
Karena Anda tidak memasukkan angka 3 pada digit pertamanya. Untuk mengatasi masalah ini, masukkan angka 3 pada digit pertama.
6. Kesalahan Memasukkan NOP PBB P3
Penyebabnya karena NOP PBB P3 tidak sesuai dengan referensi. Penyelesaiannya dengan mengisi NOP PBB P3 sesuai referensi.
7. NPWP Tidak Ditemukan
Penyebabnya karena NPWP tidak dalam MFWP. Cara penyelesaiannya dengan mengisikan NPWP yang valid.
8. Session Habis
Penyebabnya karena session pada aplikasi sudah habis. Apa yang harus dilakukan? Yaitu login kembali.
9. NPWP, KAP dan KPP
Dinamai sebagai error kode 01, yang menjadi masalah adalah data NPWP mengandung karakter bukan angka. Cara mengatasi masalah itu dengan, mengisikan NPWP yang valid dan jangan memasukkan karakter selain angka.
10. NPWP, KAP dan KPP (WP tidak terdaftar)
Dinamai sebagai error kode 02, penyebabnya karena NPWP, KAP dan KPP tidak terdaftar. Apa yang harus dilakukan? Yaitu dengan mengisikan NPWP yang valid terus lapor ke kring pajak.
11. Kode MAP dan Kode Jenis Setor Tidak Ada Pada Tabel Referensi
Dinamai dengan error kode 07, penyebabnya dikarenakan kesalahan pemilihan Kode MAP dan/atau KJS. Penyelesaiannya dengan memilih kode MAP dan KJS yang benar.
12. Jumlah Pembayaran
Dinamai dengan kode error 22, yang disebabkan informasi pembayaran menggunakan karakter, bukan angka. Penyelesaiannya dengan memasukkan angka saja pada bagian pembayaran.
13. Jumlah Pembayaran
Kali ini kode error adalah 23, munculnya keterangan ini: jumlah pembayaran nihil (=0). Cara mengatasinya dengan mengisikan jumlah pembayaran lebih dari 0.
14. Kode Kurensi Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Dinamai dengan error kode 24, penyebabnya karena ada kesalahan jenis mata uang yang tidak sesuai dengan kode MAP dan KJS. Cara mengatasinya dengan memastikan jenis mata uang ketika membuat kode billing.
Ada banyak jenis error pada E billing, sekitar ada 25 masalah dan jenis pemecahan masalahnya. Lebuh lanjut, Anda dapat mengecek di sitsu pajak.go.id saja.