Sudah tau cara membuka Snack Video yang diblokir oleh OJK atau Kominfo tersebut? Nah, ini hanya bertujuan untuk mengambil koin yang ada didalam akun kalian. Mengingat aplikasi tersebut masih ilegal, jadi jangan sampai menggunakan lagi ya.
Pastinya banyak pengguna yang khawatir karena Snack Video tidak bisa dibuka, hal itu disebabkan karena memang saat ini aplikasi tersebut diblokir oleh OJK setelah mereka menegaskan bahwa Snack Video ilegal karena tidak memiliki ijin.
Mirisnya lagi hal itu diumumkan oleh OJK saat setelah aplikasi ini memiliki banyak pengguna, dan rata-rata pengguna sudah mengumpulkan banyak koin yang siap dicairkan menjadi uang kapan saja.
Namun dengan adanya pemblokiran tersebut aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka dan bahkan error. Akan tetapi tidak perlu khawatir, karena untuk mencairkan koin yang ada didalamnya kita masih bisa menggunakan cara lain.
Cara Membuka Snack Video yang Diblokir
Mengingat banyak sekali pengguna yang bingung dan sedih karena koin yang selama ini mereka kumpulkan susah payah tidak bisa ditarik karena aplikasinya tidak bisa dibuka. Maka bisa lakukan alternatif dibawah ini.
- Pertama instal aplikasi VPN.
- Buka aplikasi VPN yang sudah dipasang.
- Koneksikan VPN menggunakan IP luar.
- Setelah muncul logo VPN diatas layar, itu tandanya VPN sudah terhubung.
- Sekarang buka aplikasi Snack Video.
- Pergi ke menu penarikan koin.
- Tarik saldo Anda.
- Selesai.
Ada banyak sekali aplikasi VPN yang beredar di Play Store mulai dari yang gratis sampai dengan yang permium atau berbayar. Gunakan aplikasi yang gratis saja untuk pemakaian yang sebentar tersebut.
Setelah Anda mencairkan semua koin yang dimiliki, sebaiknya jangan gunakan lagi terlebih dahulu aplikasi Snack Video. Mengingat aplikasi tersebut masih ilegal dan diblokir, maka sebaiknya kita tunggu info lebih lanjut lagi dari OJK.
Kita harus tetap menurut dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, karena mereka adalah bagian yang paling berpengaruh atas urusan soal keuangan didalam negara terutama perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat harus diawasi oleh OJK.
Namun bukan karena alasan tersebut OJK menyatakan Snack Video ilegal, akan tetapi karena alasan “Penyelanggara konten video tanpa izin”. Semoga saja pihak Snack Video bisa berkunjung ke OJK untuk mengurus izin-izin yang diperlukan.
Sudah dilakukan langkah2nya dgn mengaktifkan vpn luar, tp tetap apk SV dblokir & g bisa tarik saldo. Ada info lain?
Kita tunggu saja sampai normal kembali, karena kabar baiknya SV sudah terdaftar di PSE Kominfo. Infonya bisa baca di https://bungdus.com/kapan-snack-video-aktif-dan-bisa-dibuka-lagi/