Hukum Bisnis Database Dalam Islam, Apakah Boleh?

Sell user data

Ingin Bergelut di Bisnis Database? Ketahui Terlebih Dahulu Hukum Bisnis Database Dalam Islam!

Sell user data

Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi yang banyak sekali berbagai kemudahan dalam melakukan usaha atau bisnis.

Hal tersebut bisa dikerjakan dengan online dan banyak sekali toko, perusahaan yang tadinya hanya melakukan jual beli Offline juga mulai ikut serta membuka gerainya lewat online.

Memanfaatkan berbagai media Internet lewat website, store online ternama ataupun lewat media sosial seperti halnya Facebook, Line, Instagram, dan lain sebagainya.

Kemudian melalui bisnis online tersebut juga mulai menarik banyak masyarakat yang ingin sekali ikut serta dalam berbisnis online.

Meskipun tidak memiliki barang atau toko, dari situlah istilah sebagai Dropship (DS), Resaller (RS), ataupun Affiliate (AFI) biasanya dalam dunia offline lebih dikenal dengan nama makelar/marketing atau sales.

Maka DS, RS, dan AFI ini mampu menjual barang dan bisa mempunyai gerai online dengan memasang berbagai foto dari berbagai produk Supplier yang diajak bekerjasama.

Kemudian dari semua timbullah pertanyaan ari manakah para DS, RS dan AFI ini memperoleh link supplier?, dan bagaimanakah caranya?

Salah satu cara dari jawaban tersebut yaitu melalui daftar contact atau data base perusahaan produsen besar yang diperoleh dari cara mengumpulkan dengan membeli ataupun mencopynya dari seorang yang punya.

Bisnis jual beli database ini sudah sejak lama dilakukan di dunia offline, oleh berbagai perusahaan besar terutama bagian marketing penjualan dan sales.

Apa itu Bisnis Database?

Dalam hal ini mulai timbul pertanyaan tentang hukum bisnis database dalam islam.

Berjalannya waktu dan juga maraknya bisnis online terutama aktifitas sebagai seorang Affiliate atau marketing/makelar/sales dan Dropship juga Resseler.

Berbagai profesi ini membutuhkan banyak supplier untuk bisa menunjang transaksi penjualan dan berkompetisi untuk bisa mendapatkan berbagai produk yang bervarian.

Hal Positif yang bisa Anda ambil yaitu kalau data tersebut sangat membantu para Affiliate/DS/RS dalam hal mendapatkan barang.

Untuk hal negatifnya yaitu kadang data yang telab diberikan tidak valid, atau bisa beresiko terjadi penipuan jika tidak betul-betul di cek dengan teliti dan benar.

Secara hukum untuk transaksi jual beli database ini sangat tidak diperbolehkan karena telah melanggar privasi tanpa izin pemilik data. Hal ini artinya sama saja dengan pencurian data dan akhirnya masuk dalam kategori cyber crime.

UU ITE Pasal 32

Dalam pandangan hukum islam, hukum bisnis database dalam islam kurang lebih sama saja dengan hukum konvensional ini.

(1) Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ataupun dengan melawan hukum dengan cara apa pun seperti halnya mengubah, menambah, mengurangi dan melakukan transmisi.

Bisa juga merusak, menghilangkan dan memindahkan, Menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau bisa juga berupa Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan juga tanpa hak ataupun melawan hukum dengan cara apa pun.

Memindahkan ataupun mentransfer Informasi Elektronik atau berupa Dokumen Elektronik kepada sebuah Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

ANCAMAN PIDANA – UU ITE Pasal 48

(1) Setiap Orang yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak sekitar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam hukum agama maka hukum bisnis database dalam islam ini sudah sangat jelas transkasi ini telah melanggar jual beli secara syar’i.

Transaksi jual beli ini dalam islam termasuk dalam Jual beli Fudhul yaitu jual beli milik orang lain tanpa ada seizin pemiliknya. Dan juga jual beli Gharar yaitu jual beli barang yang mengandung unsur menipu.

You May Also Like

One Comment to “Hukum Bisnis Database Dalam Islam, Apakah Boleh?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *