Apa Bisa 1 KTP 2 Akun Akulaku? Simak Penjelasan Berikut

Apa Bisa 1 KTP 2 Akun Akulaku

Apakah bisa membuat 2 akun Akulaku dengan 1 KTP saja? Pertanyaan seperti ini dapat dijawab hanya dengan memakai logika. Berkaitan dengan peraturan yang sudah ada dari dulu, dan kalian pasti tahu ini, bahwa setiap akan membuat akun, satu nomor ponsel hanya bisa digunakan daftar satu akun.

Begitupun alamat email. Satu email, berarti 1 akun saja. Jika Anda memaksa menggunakan 1 email atau 1 nomor HP untuk membuat akun, maka akan muncul notif “nomor HP sudah dipakai” atau “email ini sudah terdaftar, silakan daftar dengan email lain”.

Sekelas email dan nomor HP saja diberlakukan ketat seperti itu, apalagi sekelas NIK (nomor induk kependudukan). Mana mungkin bisa digunakan membuat 2 akun Akulaku dengan 1 NIK.

Simak juga: Cara Bayar Pinjaman KTA Asetku Akulaku Lewat Bank dan Indomaret

Apakah Bisa 1 KTP 2 Akun Akulaku?

Dijawab memakai logika seperti jawaban di atas, jawabannya adalah tidak. Tidak bisa. Lalu bagaimana dengan keterangan yang Akulaku berikan?

Sama. Yaitu tidak bisa. 1 NIK KTP hanya bisa digunakan untuk 1 akun saja. Karena jika lebih dari itu, mereka akan rugi. Karena itu sama saja memberikan Anda kesempatan hutang lebih besar daripada biasanya.

Satu akun, cuma bisa digunakan berhutang satu kali. Kita bisa hutang lagi setelah hutang yang awal sudah lunas. Mungkin tujuan Anda membuat 2 akun agar bisa berhutang 2 kali sekaligus tanpa melunasi hutang dahulu.

Atau karena Anda sudah pernah daftar akun Akulaku, tapi lupa sandi atau email atau nomor HP. Sehingga untuk login tidak bisa, apalagi mendaftar ulang.

Simak juga: Cara Tutup Akun Akulaku Secara Permanen Terbaru

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Terkait Akun Akulaku

Berikut bisa Anda jadikan pengetahuan lebih dalam lagi terkait Akulaku. Dengan begitu, Anda bisa lebih paham dengan sistem pinjam meminjam mereka.

1. Apakah Daftar Akun Akulaku Harus Memakai KTP?

Wajib memakai KTP jika ingin mendaftar aplikasi pinjol. Bukan cuma Akulaku, semua jenis aplikasi pinjaman online, mewajibkan pengguna menyertakan foto KTP, selfie dengan memegang KTP. 

Tujuannya agar jika Anda tidak bayar hutang, mereka punya data terkait identitas Anda. Dengan data itu, mereka bisa melakukan hak-hak dan kewajiban mereka sebagai pemberi hutang yang tidak dibayar oleh penghutang.

2. Pernah Daftar Ulang Akulaku Apakah Bisa Daftar Lagi?

Ini menjawab masalah apabila Anda ingin login akun Akulaku yang lama tapi lupa kata sandi, lupa email dan nomor HP. Anda bisa melakukan pendaftaran ulang.

Tapi untuk daftar ulang, Anda harus menghapus akun Anda yang lama. Kalau tidak dihapus, maka notif saat mendaftar adalah, “NIK KTP sudah dipakai”. Seperti yang sudah disebutkan di atas, 1 NIK, hanya untuk 1 akun saja.

Untuk menghapus akun Akulaku, Anda bisa melakukannya lewat call center. Berikut nomornya: 1500920 atau 021-24112009.

3. Apakah Bisa Pinjam 2 Kali di Akulaku?

Bisa dan tidak bisa. Maksudnya, jika Anda pinjam di Akulaku secara bersamaan, itu tidak bisa dilakukan. Tapi jika Anda pinjam lalu pinjaman itu sudah dilunasi, kemudian pinjam lagi, itu bisa dilakukan.

Intinya, lunasi pinjaman pertama untuk melakukan pinjaman yang kedua. Lunasi dulu baru hutang lagi.

4. Bagaimana Cara Mengubah KTP di Akulaku?

Karena KTP data yang sensitif bagi Akulaku, alias tidak bisa diganti sesuka hati, jadi untuk menggantinya, caranya cukup rumit. Langkah ini dapat Anda tempuh dengan menghubungi call center Akulaku.

Bicarakan dengan customer service mereka, mereka akan membantu pengubahan data-data Anda. 

5. Cara Mengatasi Akun Akulaku diblacklist?

Akun diblacklist atau masuk ke daftar hitam BI Checking membuat kita tidak bisa hutang lagi. Jika data kita buruk di mata SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), Anda akan susah untuk hutang online di tempat lain.

Apabila sudah terlanjur diblacklist, cara agar citra Anda membaik lagi adalah dengan membayar hutang Anda. Sesimple itu caranya. Selamat mencoba.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *