Benarkah VTube Sudah Legal OJK? Cek Legalitasnya Berikut Ini

Benarkah VTube Sudah Legal OJK

Menghasilkan uang dari rumah tentu sangatlah mengasyikkan. Anda tidak perlu keluar rumah untuk mencari tambahan penghasilan. Ada banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan tambahan penghasilan, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi penghasil uang.

Aplikasi penghasil uang yang dulu sempat viral dan booming karena kasus legalitasnya adalah VTube. Banyak orang yang mengatakan VTube sudah legal OJK. Benarkah demikian? Cari tahu jawaban selengkapnya dibawah ini.

Apa Itu Aplikasi VTube?

VTube merupakan sebuah aplikasi penghasil uang yang sempat ramai dan banyak digunakan pada tahun 2020 hingga 2021 yang lalu.

Aplikasi ini menggunakan skema menonton video untuk bisa mendapatkan uang. Setiap Anda menonton iklan di VTube, maka Anda akan mendapatkan komisi.

Maraknya penggunaan VTube ini membuat pemerintah menindaklanjuti dan memeriksa apakah aplikasi ini sudah memiliki izin legalitas atau belum.

Cara Kerja Aplikasi VTube

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech ini menggunakan konsep iklan sebagai media utama. Untuk bisa menghasilkan komisi di VTube, Anda harus menonton iklan.

Para member VTube nantinya akan diberikan profit sharing dan bisa mendapatkan poin. Poin inilah yang nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai.

Tidak hanya dengan menonton iklan, Anda juga bisa menghasilkan uang di aplikasi v dengan mengajak orang lain untuk bergabung menggunakan referral poin Anda. Satu poin VP atau VTube Point setara dengan 1 dollar atau 14 ribu rupiah.

Legalitas VTube OJK

Anda mungkin sudah pernah mendengar kabar bahwa VTube tidak lagi beroperasi sebab masih belum memiliki izin dari OJK beberapa waktu yang lalu.

Kali ini, VTube kembali dengan izin resmi dari OJK untuk beroperasi. Informasi ini didapatkan dari sebuah chat yang beredar di sosial media.

Chat tersebut berisi notifikasi bahwa VTube sudah memenuhi perizinan dari Kementrian dan Informatika atau Kominfo dan Kementrian Perdagangan atau Kemendag.

Aturan Baru VTube Legal OJK

Berkaitan dengan kembalinya aplikasi VTube ke masyarakat, ada beberapa aturan baru yang diterapkan agar jalannya aplikasi VTube sesuai dengan aturan pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa aturan baru yang ada di aplikasi VTube:

  • Ditiadakannya jual beli poin VP antara satu pengguna VTube dengan pengguna lain.
  • Aplikasi VTube akan berhenti melakukan transaksi jual VP dan membayar penonton dengan uang asli.
  • Member dapat melakukan aktivitas menonton iklan dan tidak akan diminta membayar baik menggunakan VP maupun uang tunai.

Benarkah Kabar VTube Legal OJK?

Setelah diselidiki lebih lanjut, kabar tentang legalnya aplikasi VTube dengan izin OJK ini tidaklah benar. Dilansir dari situs Kominfo, aplikasi VTube masih terdaftar dalam investasi ilegal sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan aplikasi ini.

Informasi tentang aplikasi VTube yang masih masuk dalam daftar investasi ilegal disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing.

Dalam situs Kominfo, beliau dikutip mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sejauh mana pengurusan izin terkait aplikasi VTube.

Karena ketidakjelasan informasi inilah, pihak SWI mengatakan bahwa mereka masih memasukkan aplikasi VTube ke daftar investasi ilegal.

Nah, itu dia penjelasan tentang VTube dan legalitasnya. Bisa disimpulkan bahwa aplikasi VTube masih belum legal OJK sehingga Anda tidak bisa menggunakannya hingga resmi mendapatkan izin.

Hal ini tentu untuk menghindarkan Anda dari penipuan dan kerugian. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *