Begini panduan yang benar cara menggunakan aplikasi Sirekap / e-Rekap dalam pilkada nanti. Beserta penjelasan cara kerjanya dan pengertian dari aplikasi Sirekap itu sendiri.
Pilkada serentak 2020 diselenggarakan dengan cara berbeda. Selain dilaksanakan pada masa pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menerapkan sistem rekap online bernama Sirekap. Pihak-pihak yang bertugas pun wajib memahami cara menggunakan aplikasi Sirekap untuk Pilkada.
Karena baru pertama kali diterapkan, masih banyak orang yang tidak mengerti dengan apa itu Sirekap dan bagaimana cara untuk menggunakannya. Untuk mengetahui informasi secara lebih lengkap, baca terus artikel ini.
Apa Itu Sirekap?
Sirekap merupakan aplikasi yang dipakai untuk mempublikasikan hasil dari pemungutan dan perhitungan suara di semua TPS. Aplikasi ini sengaja didesain untuk memudahkan petugas dalam melaporkan hasil perolehan suara.
Selain itu, data yang diunggah pada Sirekap juga akan dipakai sebagai acuan hitung cepat hasil Pilkada Serentak.
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap untuk Pilkada
Install Aplikasi
- Pertama, Anda harus mendapatkan installer aplikasi Sirekap 1.8.2 Apk. Biasanya diberikan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota atau kecamatan.
- Setelah itu, buka file Apk yang diberikan oleh KPU.
- Ketika akan menginstall, ponsel akan menampilkan opsi untuk mengaktifkan special access. Aktifkan dengan cara mengeklik toggle.
- Anda akan diarahkan ke halaman instalasi, klik Install untuk melanjutkan.
- Jika sudah selesai, klik Done.
Pendaftaran Akun
Aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh umum untuk mengurangi kecurangan. Oleh karena itu, pendaftaran akunnya pun dilakukan secara manual dan tidak langsung pada aplikasi. Berikut ini caranya.
- Petugas yang memiliki akses ke Sirekap menyetorkan nomor handphone serta NIK kepada KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
- Setelah data diterima dan diproses, petugas diharuskan mendownload dan install aplikasi Telegram.
- Jika sudah memiliki aplikasi Telegram, klik tombol Search.
- Ketik “SirekapPilkada2020Bot” tanpa tanda kutip. Klik pada hasil pencarian.
- Klik tombol Start.
- Ketik pesan ini tanpa menggunakan tanda kutip “/activation (spasi) NIK terdaftar (spasi) nomor ponsel terdaftar”. Contohnya /activation 3305091234560001 081234567890.
- Setelah itu, tunggu balasan dari Bot tersebut yang berupa link untuk aktivasi.
- Klik link yang diberikan kemudian buat password untuk masuk ke Sirekap.
- Klik Register.
- Selanjutnya, masukkan nomor HP yang sudah terdaftar dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
- Klik Login.
- Buat juga kode akses untuk masuk ke sistem yang terdiri dari 6 karakter berupa kombinasi huruf dan angka.
- Klik Simpan
- Akun Sirekap sudah selesai dibuat.
Mengoperasikan Sirekap
Saat ini, Anda sudah memiliki akun dan bisa mulai menggunakan aplikasi Sirekap. Berikut tutorialnya.
- Buka aplikasi Sirekap
- Masukkan kode akses yang sudah dibuat sebelumnya lalu klik Masuk.
- Klik pada tombol Foto & Kirim C Hasil-KWK.
- Pilih halaman pertama lalu klik tombol Foto. Usahakan pencahayaan maksimal supaya foto bisa terdeteksi oleh sistem.
- Klik tombol shutter di bagian tengah untuk mengambil foto. Setelah itu klik tanda centang.
- Crop foto sesuai dengan luas kertas, lalu klik OK.
- Tekan tombol Kirim.
- Setelah foto terkirim, Anda diarahkan kembali ke halaman sebelumnya.
- Klik Periksa. Di sana akan tampak data jumlah pemilih di dalam sebuah TPS, termasuk yang pindah dan tidak terdaftar dalam DPT. Klik Benar jika jumlahnya sesuai dan klik Salah jika tidak sesuai.
- Setelah sampai di data terakhir, klik tombol Selesai.
- Klik Sudah ketika muncul layar konfirmasi.
- Periksa kembali data yang tercantum pada aplikasi. Jika semua sudah sesuai, klik Submit.
- Ulangi dari langkah nomor 4 untuk halaman 2 dan 3.
- Jika data sudah selesai diperiksa, tanda di halaman 1, 2, dan 3 akan berwarna hijau.
- Klik tombol Kunci & Buat Dokumen.
Cara menggunakan aplikasi Sirekap untuk Pilkada sebenarnya sangat mudah. Menu-menu di dalam aplikasi juga tidak sulit dipahami. Kendala yang paling utama justru pada server dari KPU itu sendiri yang kerap mengalami gangguan.