Kenapa Status Nomor Hangus Telkomsel? Ini Cara Mengatasinya

Kenapa Status Nomor Hangus Telkomsel

Nomor dari kartu Telkomsel yang kita gunakan sudah hangus atau mati, sebenarnya kita bisa aktifkan kembali.

Sedangkan untuk cara mengaktifkannya sudah bisa kita lakukan sendiri atau kita bisa juga mendatangi Grapari terdekat di tempat kita.

Untuk mengaktifkan dengan menggunakan ponsel juga bisa kita lakukan dengan mengunjungi wibesite resmi dari Telkomsel.

Sebenarnya yang di maksud dengan nomor kita yang mati di sini, yaitu nomor Telkomsel prabayar yang sudah melewati tanggal dari masa tenggangnya.

Jika kita sudah terlambat untuk mengisi pulsa atau membeli paket pada masa yang sudah memasuki masa tenggang,

Maka sudah di pastikan kalau nomor yang kita gunakan akan hangus atau mati. Dengan begitu ketika nomor kita sudah mati,

Maka kita tidak bisa beraktifitas dengan menggunakan nomor ponsel yang sudah hangus tersebut. Tapi kalau kita masih menyayangi atau masih membutuhkan nomor kita,

Kita bisa untuk mengaktifkannya kembali dengan memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan untuk memenuhi beberapa persyaratan untuk mengaktifkan nomor yang mati di antaranya,

Adalah kita memang pengguna atau pelanggan dari kartu Telkomsel, status kartu kita yang mati belum melewati periode yang telah di tentukan oleh pihak Telkomsel.

Baca juga: Cara Memasukkan Voucher Telkomsel Lewat SMS

Selain itu ada beberapa dokumen yang harus kita sediakan untuk bisa mengaktfkan nomor Telkomsel kita yang sudah hangus atau mati.

Sedangkan untuk dokumen dokumennya adalah Kartu Tanda Penduduk [KTP], Kartu Keluarga [KK] serta kartu sim yang sudah mati.

Untuk bagaimana cara mengaktifkannya kamu bisa terus mengikuti ulasannya di bawah ini:

Cara Untuk Mengaktifkan Nomor Telkomsel Yang Sudah Mati atau Hangus

Untuk dapat menggunakan kartu Telkomsel kita yang sudah mati ada dua cara yang bisa kita gunakan. Cara yang pertama yaitu kita bisa menggunakan ponsel kita dan cara yang kedua yaitu kita bisa mendatangi langsung Grapari terdekat di tempat kita.

Kalau seandainya di tempat kita tidak terdapat Grapari, maka pilihan yang terbaik adalah dengan menggunakan ponsel masing masing merupakan pilihan yang terbaik.

Sedangkan untuk cara cara nya kamu bisa mengikuti langkah langkah berikut:

Cara Reaktivasi Melalui *888*89#

  1. Persiapkanlah persyaratan yang kita butuhkan seperti KTP KK dan juga Kartu sim fisik yang akan kita aktifkan.
  2. Selanjutnya hubungi *888*89# dengan menggunakan Kartu sim yang sudah mati atau hangus.
  3. Dengan begitu akan muncul beberapa pilihan yang bisa kita pilih. Pilihlah no 1. Reaktivas Kartu.
  4. Kemudian akan muncul sebuah notifikasi lagi pilihlah no 1. Setuju.
  5. Lalu akan muncul sebuah kolom untuk memasukkan nomor KTP dan juga KK setelah itu kliklah Ok.

Tunggulah beberapa saat sampai kta menerima sebuah pemberitahuan dengan menggunakan SMS. Dimana isi dari pesan tersebut apakah kartu Telkosel kita bisa di aktifkan kembali atau tidak.

Reaktifasi Melalui Telkosel E-Care

Untuk melakukan aktivasi yang kedua kita bisa menggunakan Telkomsel E-Care melaui Direct Message [DM] ke Twitter atau Instagram resmi Telkomsel, untuk cara caranya yaitu:

  1. Persiapkan dokumen yang kita butuhkan seperti KK atau KTP dan juga Kartu sim kita yang sudah mati dan ingin kita reaktivasi.
  2. Selanjutnya hubungilah Customer Service dengan megunakn DM dengan mengetik Reaktivasi Prepaid.
  3. Tunggulah beberapa saat sampai kita sudah menerima sebuah link untuk mengupload Foto dari KTP atau KK dan juga Kartu sim fisik yang akan kita aktivasi.

Setelah itu tunggulah beberapa saat sampai prosesnya selesai, dan juga kamu akan tersambung dengan antrian Video Call sebagai bentuk perlengkapan.

Baca juga: Cara Mengatasi Voucher Telkomsel Tidak Dapat Digunakan di Regional Anda

Mendatangi Grapari

Untuk cara yang selanjunya yaitu kita bisa langsung mendatangi Grapari terdekat di tempat kita. Namun sebelum kita berangkat,

Pastikanlah terlebih dahulu data data dan dokumen yang penting udah di persiapkan mulai dari KK, KTP serta Kartu sim yang sudah mati atau hangus.

Dan satu hal lagi yang perlu kita ketahui yaitu pengajuan permohonan untuk melakukan Reaktivasi tidak bisa di wakilkan oleh siapa saja.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *