Legalitas Compass Penghasil Uang Apakah Ada?

Legalitas Compass Penghasil Uang

Yang bertanya tentang legalitas compass penghasil uang apakah ada dan terdaftar OJK pasti banyak, terutama bagi pengguna baru yang diajak oleh taman-temannya belakangan ini, bukankah begitu?

Telah beredar aplikasi penghasil uang yang bernama Compass penghasil uang, dan beberapa hari yang lalu telah kami bahas pada artikel sebelumnya. Kami juga sudah menjelaskan cara kerjanya yaitu adalah dengan skema ponzi.

Nah, kalau skema ponzi ini dia hanya akan menguntungkan pengguna yang bergabung diawal saja dan akan merugikan member yang bergabung pada saat aplikasi sudah mau tutup. Artinya kalau kalian bergabung sekarang dan deposit, itu artinya sudah telat.

Skema ponzi ini identik juga dengan sistem bisnis piramida yang hanya menguntungkan yang diatasnya saja. Jadi jenis bisnis seperti ini dilarang di negara Indonesia dan bahkan oleh agama sendiri.

INFO TERBARU => COMPASS SCAM!

Legalitas Compass Penghasil Uang

Yang namanya sudah dilarang, pastinya aplikasi ini tidak memiliki legalitas yang resmi. Karena sistem tersebut merugikan banyak orang. Uang yang diberikan kepada member itu adalah uang member lain yang terus berjalan disitu-situ saja.

Artinya pihak perusahaan disini tidak pernah membayar member mereka menggunakan uang dari perusahaan, jadi mereka terus memutar uang para member yang melakukan deposit untuk membayar member lain yang mengerjakan misi.

Kalaupun mereka menyebutkan bahwa sudah terdaftar OJK itu tidak benar, jika kita cari sendiri informasi di internet tidak ada yang menyebutkan bahwa Compass penghasil uang terdaftar OJK dan memiliki ijin resmi tidak!

Itu hanya klaim sepihak saja oleh Compass dan tidak ada dari OJK. Jadi ini hanya untuk membuat para member yakin dan melakukan top up saja. Apalagi terdapat program refferal yang membuat orang mau mengajak member baru.

Apakah Aplikasi Compass Resmi?

Resmi yang gimana dulu, kalau resmi terdaftar OJK dan diawasi oleh badan keuangan itu jelas tidak. Tapi kalau resmi rilis di Play Store itu memang sudah ada. Namun bukan berarti dia ada di Play Store lalu bisa dipercaya, tidak sama sekali.

Karena bahkan siapa saja bisa mengupload aplikasi ke Play Store tanpa harus di cek terlebih dahulu kelegalitasannya. Apalagi aplikasi yang menghimpun dana dari masyarakat seperti compass ini dan tidak terdaftar OJK, sangat bahaya sekali.

Memang aplikasi ini di Play Store sudah menduduki peringkat kalua tidak salah nomor 7 pada kategori aplikasi yang populer dan banyak yang download. Miris sekali, kita tinggal tunggu saja sampai ada berita korban yang rugi puluhan juta akibat aplikasi ini.

Yang juga perlu diwaspadai adalah:

Member Compass Penghasil Uang Akan Berlinang Air Mata

Berlinang air mata bukan karena bahagia, melainkan karena uangnya dibawa kabur oleh compass penghasil uang scam. Mengingat terdapat aturan baru dimana penarikan dana semakin diperlama menjadi 3 hari.

Itu saja sudah bisa jadi tanda-tanda bahwa aplikasi ini sudah memasuki sakaratul mautnya. Puncaknya adalah pada saat sudah tidak ada lagi member yang mendaftar dan melakukan deposit, maka mereka sudah siap-siap untuk mematikan semua layanan yang ada.

Info Resmi => Compass Dinyatakan Money Game (Ilegal) oleh OJK dan SWI

Saat itulah para member compass terutama yang baru ikut belakangan akan menangis karena sudah merasa di tipu oleh aplikasi tersebut. Padahal jika mereka mau mencari referensi lebih dalam lagi tidak akan mengalami yang namanya kerugian.